KPK Sita Uang Terkait DJKA dari Staf Ahli Menteri Perhubungan
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang diduga terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementer...
Jumlah uang tersebut senilai ratusan juta rupiah. Namun, Budi tidak memberi informasi detail perihal inisial BB dimaksud."Tentu ini juga melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya, khususnya berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang dari para pihak swasta kepada pihak saudara RB atau RK tersebut," kata Budi.
Robby juga pernah diperiksa pada Selasa (5/5) untuk didalami perihal dugaan pengondisian ataupunplottingpara penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang mengerjakan proyek di DJKA.Saat itu, Robby irit bicara menjelaskan pemeriksaannya."Enggak ada Mas, sebagai saksi saja," kata Robby sembari meninggalkan Kantor KPK.Adapun pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo (SDW) yang merupakan mantan Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati.KPK membongkar kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap oleh penyelenggara negara (PN) di lingkungan DJKA terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022 melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2023 lalu.Saat itu, KPK berhasil menangkap 25 orang, rinciannya 16 orang ditangkap di Jakarta dan Depok, Jawa Barat, 8 orang di Semarang, dan 1 orang di Surabaya.Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang sekitar Rp2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank sejumlah Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.Sejumlah tersangka seperti mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, hingga Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan divonis bersalah.Lihat Juga :Hakim Soroti Setoran Rp425 Juta ke Adik Ipar Jokowi di Kasus DJKA (ryn/ugo)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260519193017-12-1360127/kpk-sita-uang-terkait-djka-dari-staf-ahli-menteri-perhubungan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
PSI Jawab PDIP: Jokowi Tak Pernah Terbuka Dukung Partai
28 May 2026
Polisi Dalami Motif Lain Pria Bunuh-Lempar Jasad Wanita dari Tol Bogor
28 May 2026
Komisi III DPR: APBN Buat Hewan Kurban Banpres Tak Salah Secara Hukum
28 May 2026
PSI Beber Jokowi Akan Keliling Daerah Temui Masyarakat dan Kader
28 May 2026
Kenapa Istiqlal Tak Bagi-Bagi Langsung Daging Kurban?
28 May 2026
Kasus Selebgram Brunei di Blok M: Korban Kirim VN Tantang Berkelahi