Bareskrim Periksa 40 WNA terkait Sindikat Judol Hayam Wuruk Jakbar
Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa 40 warga negara asing (WNA) tersangka kasus sindikat judi online (judol) yang bermarkas di Jalan Hayam...
Dony menyebut pada pemeriksaan kali ini, para tersangka telah didampingi masing-masing pengacara. Sebab, pada saat penggerebekan dan BAP awal, belum ada pendampingan hukum kepada tersangka.Lihat Juga :Teridentifikasi, Ada 15 Sponsor 320 WNA Judi Online Hayam WurukDony menerangkan pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Setelah pemeriksaan rampung, para tersangka akan dikembalikan ke rumah detensi Imigrasi.
"(Pemeriksaan ini) terkait dengan peran masing-masing. Proses masih berjalan kok, pengembangan masih berjalan," ujarnya.Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5).Polisi menangkap total 320 WNA dari berbagai negara.Rinciannya, 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.Lihat Juga :11 Ribu Penerima Bansos Dicoret Gara-gara Main JudolDari total yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dis/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260519200454-12-1360148/bareskrim-periksa-40-wna-terkait-sindikat-judol-hayam-wuruk-jakbar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
PSI Jawab PDIP: Jokowi Tak Pernah Terbuka Dukung Partai
28 May 2026
Polisi Dalami Motif Lain Pria Bunuh-Lempar Jasad Wanita dari Tol Bogor
28 May 2026
Komisi III DPR: APBN Buat Hewan Kurban Banpres Tak Salah Secara Hukum
28 May 2026
PSI Beber Jokowi Akan Keliling Daerah Temui Masyarakat dan Kader
28 May 2026
Kenapa Istiqlal Tak Bagi-Bagi Langsung Daging Kurban?
28 May 2026
Kasus Selebgram Brunei di Blok M: Korban Kirim VN Tantang Berkelahi