LBH Sebut Pengalihan Penahanan Delpedro Cs Dikabulkan Hakim
Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan...
Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus yang berujung kerusuhan.Para terdakwa tersebut ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.Informasi itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam akun x resmi. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan juga membenarkan informasi itu.
"Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar. Kini, mereka berstatus sebagai tahanan kota," tulis LBH dalam unggahannya, dikutip Sabtu (14/2).Sempat Kalah, Jaksa Buat Ulang Dakwaan Mahasiswa Demo Khariq Anhar
Menurut LBH, ketiganya dijemput dari rumah tahanan Salemba pada Jumat (13/2) malam."Ketika ditetapkan sebagai tahanan kota, tidak ada keraguan dari hakim terhadap dugaan-dugaan bahwa terdakwa akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tulis LBH.Delpedro Marhaen, pengelola akun @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim, pengelola akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan pengelola akun @aliansimahasiswamenggugat Khariq Anhar, telah didakwa melakukan penghasutan demo berujung ricuh Agustus Lalu.Jaksa mengatakan kepolisian menemukan 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan keempatnya dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.Tindakan keempatnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.Atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yoa/agt)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260214152539-12-1328232/lbh-sebut-pengalihan-penahanan-delpedro-cs-dikabulkan-hakim
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
FOTO: 2000 ASN Komcad Dibekali Pengetahuan Senjata dan Menembak
13 Apr 2026
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tanpa KTP Positif, Tapi Belum Maksimal
13 Apr 2026
Bareskrim Bekuk Jaringan Narkoba Malaysia-Riau, Barbuk Senilai Rp72 M
13 Apr 2026
Kemhan Buka Suara soal Isu Dokumen Pesawat AS Bebas Melintas di RI
13 Apr 2026
Kronologi Penangkapan Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal 20 Tahun
13 Apr 2026
Polisi: Ki Bedil Jual Senpi Ilegal Rp15-20 Juta Tingkat Akurasi Tinggi